Kamis, 08 Maret 2012

Kumpulan Qaidah-Qaidah Ushul Fiqh

Amar Dan Kaidah-Kaidahnya


ا لأ مــر هــو طــلــب ا لــفــعــل مــن ا لأ عــلى ا لى ا لأ د نى

ِAmar adalah tuntutan melakukan pekerjaan dari orang yang derajatnya lebih tinggi kepada orang yang derajatnya lebih rendah.
Bentuk – Bentuk Amar

Fiil Amar co : QS 17 : 79
Fiil Mudhori yang didahului lam amr co QS 65 : 7
Lafad-lafad قــضى – كــتــب – و جــب – فــر ض
Isim Fiil Amar عــلــيــكــم
Masdar pengganti fiil co ا حـــســا نـا co QS 2 : 83
Kalam Khobar bermakna Insya co QS 2 : 228
Makna Amar selain makna perintah

boleh co QS 2: 60
ancaman co أ عــمــلـو ا مـا شــئــتــم
Sunah co : 24 : 33
petunjuk co QS 2 : 282
memuliakan co 15 : 46
menyamakan co QS 52 : 16
Penghinaan QS 2 : 65
Melemahkan QS 2 : 23
pernyataan terhadap nikmat ( imtinan ) co QS 6: 142
10. Penciptaan co 36 : 82

11. Penyerahan ( tafwid ) QS toha : 72

12. Mendustakan 2: 111

13. sedih ( talhif ) 3: 119

14. permohonan ( doa ) 2 : 201

15. Permintaan biasa co. mainlah kerumahku

16. angan-angan ( tamanni ) co memohon semoga muda kembali

17. sopan santun co hadits agar makan makanan yang letaknya dekat dengan tempat duduk.

Kaidah-Kaidah Amr

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب و لا تـد لّ عـلى غـيـره ا لأ بــقــر يــنــة

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib` kecuali ada dalil yang memalingkanya.

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لأ يــقــتـضى ا لــتــكــرا ر

Asal dalam perintah tidak menghendaki pengulangan

ا لــحــكــم يــد و ر مــع ا لــعــلّـة و جـو دا و عــد مـا

Hokum itu berkisar pada : ada atau tidak adanya illat

ا لأ صــل فى الأ مــر لا يــقـتـضى ا لــفــو ر

Asal dari perintah tidak menunjukan segera.

ا لأ مــر بــا لــشــيـئ أ مــر بــو ســا ئــلــه حـكــم ا لــمــقــا صــد

Perintah kepada sesuatu menjadi perintah pada perantaranya. Dan perantara itu hukumnya sama dengan yang dimakasud

مـا لأ يــتــم ا لــو ا جــب ا لا بـه فــهــو و ا جــب

Tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya menjadi wajib.

ا لأ مــر بــا لــشــيئ نــهــي عـن ضــدّ ه

Perintah terhadap sesuatu merupakan larangan dari sebaliknya.

ا لأ مــر بــعـد ا لــنـهـى يــفــيــد ا لأ بــا حــة

Perintah yang jatuh setelah adanya larangan hukumnya adalah boleh.


Kaidah NAHI ( larangan )


ا لــنـهـي هـو طــلـب ا لــكــفّ عـن فــعــل مـن ا لأ عــلى ا لى ا لأ د نى

Laranga adalah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang rendah.

Bentuk – Bentuk nahi

Fiil nahi 17 : 32
Fiil mudori 56 : 79
lafal-lafal larangan حـرم – ا حــذ ر – ا تــر ك – خـطـر – نـهـى – د ع – ذ ر
Makna Nahi selain larangan

makruh co hdits larang solat dikandang onta
harapan, doa 2 : 286
petunjuk 5 : 101
menghibur ( I’tinas ) 9: 40
angan-angan 32: 12
biasa ( iltimas ) co jangan main kesana
menjelaskan suatu akibat. Co menganggap mati orang jihad fisabililah 3 : 169
menjelaskan ( tanbih ) co jangan melarang jika engkau mengerjakan
Kaidah kaidah NAHI


ا لأ صــل فـى ا لــنــهـى لـلــتــحــر يــم

Asal pada larangan menunjukan arti haram

ا لــنــهــى عـن ا لــشــيـئ أ مــر بــضــد ه

Larangan terhadap sesuatu berarti perintah kebalikannya.

ا لأ صــل فـى ا لــنــهــى يــقــتــضـى ا لــفــســا د مــطــلــقـا

Asal larangan akan mengakibatkan kerusakan secara mutlak

ا لأ صــل فـى ا لــنــهـى يــقــتــضـى ا لــــتـكــر ا ر مـطــــلــقــا

Asal dalam larangan menghendaki adanya pengulangan seanjang masa.


‘AM ( UMUM )


ا لـعـا م هـو ا لـلــفـظ ا لـمـسـتــغـر ق لـجـمـيـع مـا يـصـلـح و ضـع و ا حـد د فـعـة

‘Am adlah lafal yang menujukan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan ( afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah tettentu.

Menurut jumhur ulama, ‘am dibangun dari khas. Oleh karena itu khas lebih kuat dari ‘am. Maka ‘am dapat digugurkan ketika ditemukan khas. Sedangka khas tidak dapat digugurkan dengan adanya ‘amm.

Lafal-Lafal Yang menujukan ‘AMM
كــل ّ يشى جــمــيــع
ا ل تــعــر يــف ا لــجــنــس ” ا لــبــيـع يـنــقـل ا لـمــلـكــيّــة لــفـظ ا لـمأأفـر د مـع
lafal jama yang dimakrifatkan dengan alif lamtarif jinsi.
lafal mufrod da jama yg dimakrifatkan dg idofat co و ا مـا بــنـعـمــة ر بـك
isim – isim maushul
isim-isim isyarat
isim –isim istifham
Isim nakiroh yang dinafikan co لا هـجـر ة بــعـد ا لــفــتـح

KAIDAH ‘AM

ا لـعـمـو م لا يـتصـو ر ا لأ حــكت م

Keumuman itu tidak mengambarkan suatu hokum.

ا لـمـفـهـو م لـه عـمـو م

Makna yang tersirat itu mempunyai bentuk umum.

ا لـمـخـا طـب يـد خـل فى عـمـو م خـطـا ب

Orang yang memerintahkan sesuatu masuk ke dalam pemerintah tersebut.

ا لـعـبـر ة بـعـمـو م ا لـلـفـــظ لا بــخـصـو ص ا لــسـبــب

Suatu ungkapan itu berdasarkan keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.

ا لــعـمـل بـا لــعــا م قـبـل ا لـبـحـث عـن ا لـمـخــصّــص لا يـجـو ز

Mengamalkan lafal yang bersifat umum sebelum ada pengkhususan tidaklah diperbolehkan.

عــمـو م ا لــعـا م ســمــو لــيّ و عـمـو م ا لــمــطــلــق بــد لــي ّ

Keumuman itu bersaft menyeluruh, sedangkan keumuman mutlak itu bersifat mengganti atau mewakili.




KHAS ( KHUSUS )

ا لـلــفـظ ا لـذ ى يـد لّ عـلى مـعـنى و ا حــد

lafal yang menunjukan makna tertentu.

ADA 2 JENIS TAKHSHIS

Takhshih muttasil ( bersambung )
syarat co 2 : 228
Sifat 4 : 92
Goyah ( maksud, tujuan ) co. 5:6
badal ba’du min kulli co : haji bagi yang mampu
hal ( keadaan ) co larangan saat ketika mabuk 4 : 43
Dzorof makan dan zaman. Co masa zakat fitrah jadi sodakoh setelah sholat id.
takhsih munfasil ( terpissah )
mentahsis qur’an dengan qur’an 2: 228 dengan 65 : 4
mentakhsis qur’an dengan sunah co. warisan 4 : 11 dengan kafir dan pembunuh
mentakhsis sunah dengan qur’an contoh hadits wudu dengan tayamum 4:43
sunah ditskhsis dengan suanh. Co zakat tani 10 % dengan tidak wajib sebelum lima wasak
qur’an atau hadits ditakhsis dengan qiyas co. hukum dera bgi pejina 100 kali 24 : 2 dengan qiyas hamba sahaya 50 kali.
qur’an ditakhsis dengan akal co. wajib haji 3 : 97 anak kcil dan org gila tidak wajib.
hadits ditakhsis dengan mafhum ( maknba tersirat ) co zakat satu kambing dari 40. hanya kambing diluar kandang mencari makan sendiri , tapi yang dikandang /dipelihara tidak wajib ( HR Bukhari )
penghususna dengan problem nyata karena darurat hukum nya boleh. Co abdurahman bin auf dan zubair boleh pakai sutera karena penyakit ggatal.
Mutlaq dan Muqoyyad

Adalah lafal yang menujukan sesuatu yang tidak terbatas.

ا لــمــطــلــق هــو ا للــفــظ ا اــخــا ص لـم يــقــيـّــد بــقــيــد لــفــظــيّ يــقــلّــل شــيــو عــه

Mutlaq adalah suatu lafadz tertentu yang tidak terikat oleh batasan lafadz yang mengurangi keumumannya.

ا لـــمــقــيّــد هـو ا للــفــظ ا لــخــا ص قــيّــد لــفــظــيّ يــقــلّــل شــيــو عــه

Muqayyad adalah lafadz tetentu yang dibataasi oleh batasan lafadz lain yang mengurangi keumumannya.

ا لـمـطـلـق عـلى ا طــلـقــه مـا لـم يــقـم د لــيـل عـلى تــقــيــد ه

Hukum mutlaq ditetapkan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.

ا لــمـقــيـد بـا ق عـلى تــقــيــيـد ه مـا لـم يــقـم د لـيــل عــلى ا طــلا قــه

Lafal muqayyad tetap dihukumi muqayyad sebelum ada bukti yang memutlakannya.

ا لــمــطــلـق لا يــبـقـى عـلى ا طــلا قــه ا ذ ا يـقـو م د لـــيـل عــلى تــقــيـيـد ه

Lafal mutlak tidak boleh dinyatakan mutlak jika telah ada yang membatasinya.

ا لــمـقــيـد لا يـبـقـى عـلى تـقـيـيـد ه ا ذ ا يـقـو م د لـــيـل عـلى ا طـــلا قــه

Muqayyad tidak aka tetap dikatakan muqayyad jika ada dalil lain yang menunjukan kemutlakannya.

ا لــمـطــلـق يـحـمـل عـلى ا لـمـقـيـّتد ا ذ ا ا تّــفــقـا فى ا لــســبـب و ا لــحـكــم

Mutlak dibawa ke mukoyyad jika sebab dan hukumny sama.

ا لـمــطــلـق يـحــمــل عــلى ا لــمــقــيـد ا ن ا خــتــلـفـا فى ا لــســبـب

Mutlak itu dibawa ke mukoyyad jika sebabnya berbeda

ا لـمــطــلــق لا يــحــمـل عـلى ا لــمــقــيــد ا ذ ا ا خــتــلـف فى ا لــحــكـم

Mutlak itu tidak dibawa ke mukoyyad jika yang berbeda hanya hukumnya

ا لــمــطــلـق لا يــحــمـل عـلى ا لــمــقــيــد ا ذ ا ا خـــتــلـفـا فى ا لــســبــب و ا لــحــكــم

Mutlak itu tidak dibawa ke mukoyyad jika sebab dan hukumnya berbeda

MANTUQ ( YANG TERSURAT ) DAN MAFHUM (YANG TERSIRAT )

Mantuq adalah lafal yang kandungan hukumnya tersurat di dalam apa yang diucakan.

Mafhum adalah lafal yang kandungan hukumnya ada dibalik arti mantuq

مــا د لّ عــلــيــه ا لـلــفــظ فى مــحــلّ ا لــنّــطــق

Manthuq adalah sesuatu yang ditunjukan oleh lafadz sesuai dengan yang diucapkan

مــا د لّ عــلــيــه ا لـلــفــظ لا فى مــحــلّ ا لــنّــطــق

Mafhum adalah sesuatu yang ditunjukan oleh lafadz, bukan arti harfiyyah yang diucapkan

Mafhum terbagi 2 :

mafhum muwafaqoh yaitu menetapkan hukum dari maknanya yang sejalan atau sepadan dengan makna yang tersurat.
Co. khomar itu haram maka semua yang memabukan hukumnya haram.

Mafhum Muwafaqoh terbagi 2 :

fahwal khitab
yaitu apabila yang tersirat lebih utama dari yang tersurat.

Co 17 : 23. ah saja dilarang, apalagi memukul. 17 : 32 jangan mendekati zina. Mafhum muwafaqoh fahwal khitab nya adalah mendekati zina saja diharamkan, apalagi melakukannya.

Lahnul Khitab,
yaitu apabila yang tidak diucapkan (tersirat) sama hukumnya dengan yang diucapkan (tersurat).

Co. memakan harta anak yatim 4 : 9. mafhum muwafaqoh lanhul khitab nya contoh dengan membakar, atau merusaknya.

mafhum mukhalafah adalah menetapkan hukum kebalikan dari hukum mantuqnya
Mafhum mukhalafah terbagi:

mafhum dengan sifat
co. hadits zakat kambing, maka mafhum mukhalafahnya adalah binatang yang dikandangin, diberi makan tidak wajib zakat.

mafhum dengan goyah
co. 2 : 187 mafhum mukhalafahnya apabila fajar datang, maka hentikan makan dan minum, atinya puasa dimuali.

mafhum dengan syarat
co. 65: 6, mafhum mukhalafahnya dalah jika istri yang ditalak tidak hamil, maka mantan suami tidak harus memberi nafkah.

mafhum dengan bilangan
co. 24 : 4, mafhum mukhalafahnya tidak boleh mendera <> 80.

مــفــهـو م ا لــمــو ا فــقــة حــجــة

Mafhum muawafakoh ( makna tersirat yang sesuai ) dapat dijadikan hukum.

MUJMAL DAN MUBAYYAN

Mujmal adalah lafal yang mencakup kemungkinan segala keadaan dan hukum yang terkandung di dalam lafal tersebut. Ia bersifat global dan menyeluruh sehinga membingungkan dan tidak dapat diketahui secara jelas maksudnya tanpa danya mubayyan ( penjelas )

Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan, “ lafal yang pengertiannya tidak dapat dipahami dari lafal itu sendirin apabila tidak ada qarinah yang menjelaskannya.

ا لــمــجــمــل هــو ا للــفــظ ا لــذ ي لا يــد لّ بــصــيــيــغـتــه عــلى ا لــمــر ا د

Mujmal adalah lafadz yang sighotnya tidak menunjukan apa yang dimaksud ( tidak jelas )

ا لــمــبــيــّـن هــو ا للــفــظ ا لــذ ي يــد لّ بــصــيــيــغـتــه عــلى ا لــمــر ا د

Mubayyan adalah lafadz yang sigotnya jelas menunjukan apa yang dimaksud.

تــأ خــيــر ا لـبـــيــا ن عــن و قـــت ا لــحــا جـة لا يــجــو ز

Mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.

تــأ خــيــر ا لـبـــيــا ن عــن و قـــت ا لـــخــطــا ب يــجــو ز

Mengkahirkan penjelasan pada saat diperintahkan hukumnya boleh.

MURADIF ( SINONIM ) DAN MUSYTARAK ( HOMONIM )


ا لـلــفـظ ا لــمــتـعــد د لــمـعــنى و ا حــد ا

murodif adalah dua kata atau lebih, satu arti

ا لـلـــفـظ ا لــذ ى يــد ل عــلى مـعــنـيـن ا و ا كــثـر

musytarak adalah satu kata mempunyai dua arti atau lebih

أ يــقــا ع كل مــن ا لــمــر ا د فــيــن مــكا ن ا لا خــر يــجــو ز ا ذ ا لــم يــقـم عــلــيــه طــا لــع شــر عــيّ

Mendudukan dua muradif pada tempat yang lain ( mempertukarkannya ) itu diperbolehkan jika tidak ada ketetapannya.

أ ســتــعــمــا ل ا لــمــشــتــر ك فى مــعــنـيــه ا و مــعــا نــيــه يــجــو ز

Penggunaan Musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu diperbolehkan.

ZAHIR DAN MUAWWAL / TAKWIL

Zahir adalah lafal yang menunjukan arti secara langsung dari nas itu sendiri, tanpa memerlukan qarinah ( penyerta ) lain yang dating dari luar untuk memahami maksudnmya. Oleh karenanya lafal zahir tidak memungkinkan adanya takhshis, takwil, dan naskh.

Takwil adalah memalingkan arti zahir kepada makna lain yang memingkinkan berdasarkan dalil / bukti.

ا لــفــر و ع يــد خــلــه ا لــتــأ و يــل ا تــفــا قــا

Masalah cabang dapat dimasuki takwil berdasarkan consensus.

ا لأ صــو ل لا يــد خــلـه ا لــتــأ و يــل

Masalah ushuludin ( aqidah ) tidak dapat menerima takwil.


NASAKH DALAM NAS

ر فــع ا لــشــا ر ع حــكــمــا شــر عــيّــا بــد لــيــل مــتــر ا خ

Naskh adalah membatalkan pelaksanaan hukum dengan hukum yang datang kemudian.

ا بــظــا ل ا لــعــمــل بــا لــحــكــم ا لــشــر عــىّ بــد لــيــل مــتــر ا خ عــنــه

Naskh adalah membatalkan pengamalan sesuatu hukum syuara’ dengan dalil yang datang kemudian.

ا لــقــطــعــى لا يــنــســخــه ا لــظــنّ

Dalil qath’I tidak dapat dihapus dengan dalil zanni.

مـا لا ت ا لأ فــعــا ل مـقـصـو د ة و مـعـتـبـر ة

Ukuran sesuatu perbuatan tergantung kepada tujuan

مـا لا يــتـمّ ا لـو ا جـب ا لا بـه فـهـو و ا جــب

Sesuatu yang menjadikan kewajiban sempurna karenanya adalah wajib

د ر أ ا لـمـفــا ســد مــقـــد م عــلى جــلـب ا لــمــصــا لــح

Mencegah kerusakan lebih diutamakan dari mencari kebaikan

ا لــر خــص لا تــنــا ط بــا لـمــعــا صــى

Kemudahan tidak dikaitkan dengan maksiat

ا اــعــبــر ة فى ا لـعـقــو د بــا لـمـقــا صــد و ا لــمــعــا نـى لا بـا لا لــــفـــا ظ و ا لــمــبــنى

Perkara yang dianggap dalam akad-akad adalah berdasarkan kepada maksud dan iniat, bukan dengan lafadz dan perkataan.

مــا حــر م أ خــذ ه حــر م أ عــطــا ؤ ه

Sesuatu yang diharamkan mengambilnya, diharamkan memberinya

مــا حــر م أ ســـتــعــمــا لـه حــر م أ تــخــا ذ ه

Perkara yang haram menggunkannya, haram mengambilnya

مـن ا ســتــعــجـل شــيــئـا قــبــل أ و ا نــه عــو قــب بــحــر مــا نــه

Barang siapa yang bertindak cepat terhadap sesuatu sebelum waktunya, maka dibalas dengan sebaliknya.

ا ذ ا ا جــتــمــع ا لــحــلا ل و ا لــحــر ا م غــلــب ا لــحــر ا م

Apabila berkumpul halal dengan haram, maka yang dimenangkan adalah yang haram

ا لــضــر ر يــز ا ل شــر عــا

Bahaya harus dilenyapkan menurut syara

Co. memelihara diri dari merokok

ا لــضــر ر لا يــزا ل بــا لــضــرر

Bahaya itu tidak boleh dilenyapkan dengan bahaya.

Co. Memakan manusia karena lapar

يــحــتـمــل ا لــضــرر ا لــخــا ص لــد فــع ا لــضــر ر ا لـــعــا م

Ditangguhkan bahaya khusus demi menolak bahaya umum.

Co. Pembunuh harus dibunuh mengamankan jiwa-jiwa yang lain.

Tangan pencuri dipotong demi menyelamatkan harta manusia.

يــر تــكــب أ خــفّ ا لــضــرر يــن لا تّــــــقــا ء أ شــدّ هـــمــا

Yang lebih ringan dinatara dua bahaya bias dilakukan demi menjaga yang lebih membahayakan.

Co. seorang suami boleh di tahan ( bui) apabila menengguhkan memberi nafkah istrinya.

Seorang istri boleh ditalak karena bahaya, dan suami tidak memberi nafkah kepadanya

Meninggalkan syarat sholat lebih ringan dari pada meninggalkan shalat.

ر فـــع ا لــضــرر مــقــدّ م عــلى جــلــب ا لــمــنــا فــع

Menolak bahaya didahulukan dari pada menarik keuntungan

Co. Seorang pemilik dilarang mengelola harta miliknya apabila membahayakan orang lain.

Orang puasa, makruh berkumur dan menghisap air kedalam hidung secara berlebihan

ا لــضــرو رت تــبــيــح ا لــمــحــظــو ر ا ت

Keterpaksaan dapat diperkenankan melakukan hal-hal yang dilarang.

Co. Orang yang sangat lapar terpaksa harus memakan bangkai , kalau tidak membahayakn orang lain.Orang yang enggan membayar hutang bias diambil hartanya tanpa ijin dia.

ا لــضــرور ا ت تــقــدّ ر بــقــد ر هــا

Keterpaksaan itu diukur menurut tingkat keadaannya.

Co. Orang yang dalam kedaan terpaksa tidak boleh memanpaatkan sesuatru yang haram kecuali sekedar dapat menahan lidah.

Hukum rukhsoh menjadi gugur karena telah hilang sebabnya.

ا لــمــشــقــة تـــجــلــب ا لــتــيــســيــر

Kesulitan menuntut adanya kemudahan.

Co. Semua rukhsoh dari Allah untuk membuat seorang dan meringankan beban mukalaf dengan adanya sebab 7

1. Bepergian 2. Sakit 3. Paksaan 4. Lupa 5. Tidak tahu 6. umumul bala ( ganguan umum ) 7. Kekurangan

ا لـــحــر ج شــر عــا مــر فــو عــا

Kesempitan menurut syara bias ditiadakan dan diterima.

Co, Saksi wanita dalam hal tidak bias dilakukan laki-laki cacat dan buta.

ا لــحــا جــة تــنــز ل مــنــز لــة ا لــضــر و را ت فــى ا بــا حــة ا لـــمــحــظــو ر ا تـــ

Kebutuhan itu bias menduduki tingkatan keterpaksaan dalam kebolehan memeroleh sesuatu yang haram

KAIDAH ISTISHAB

مـا يـثـبـت بـا لـيــقــيـن لا يـزو ل بــا لـشــّــكّ

Apa yang ditetapkan oleh sesuatu yang meyakinkan, maka tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.

ا لأ صــل بـــقـا ء مـا كا ن عـلى مـا كا ن حــتىّ يــثـبـت مـا يــغـيــره

Asal sesuatu adalah ketepan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya.

ا لأ صــل فى الأ شـــيـاء ا لأ بــا حـة

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh

ا لأ صــل فى الأ شـــيـاء ا لأ بــا حـة حــتى يــد ل ا لــد لــيـل عـلى تــحــر يــمــهــا

Hukum sesuatu pada asalnya adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.

ا لأ صــل فى ا لأ نــســا ن ا لــبــرا ء ة

Asal pada manusia adalah bebas

بها الصلاح والفساد للعمل النية شرط لسائر العمل

An niyatu sartun lisairil ‘amal biha sholaku wal fasadu lil’amal

Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

في جلبِها والدرء للقبائح الدِّينُ مبني على المصالح

Ad dinu mabniyun ‘ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.

يُقدَّم الأعلى من المصالحِ فإذا تزاحم عدد المصالحِ

Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi

وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس

wadhidduhu tazakumul mafasiddi fartakabu adna minal mafasidi

Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan

ن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير م و

wamin qowai’idis sari’atit taisiru fi kulli amrin naabahu ta’sir

Dan termasuk qaidah syari’ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار

Walaisa wajibun bilaa iqtidarin walaa muharomun ma’aadh dhoror.

Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )

وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة

Wa kullu mahthurin ma’ad dhorurohi bi qodri maa tahtaajuhu ad dhorurotu

Setiap hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.

وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين

Wa turja’ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini

Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة

wal aslu fi miyahinaa at thohaarotu wal ardhu was sama’u wal hijaarotu

Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.

الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم

al aslu fil abdho’i wal luhuumi wan nafsi wal amwaali at tahrim

Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة

Wal aslu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah

Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.

في العبادات التحريم الأصل

Al aslu fil ibaadati at tahrim

Hukum asal ibadah adalah haram.

الوسائل تعطى أحكام المقاصد

al wasailu tu’thii ahkamul maqosid

Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).

الإقر ار حجة قاصرة

Al ‘Iqrooru Hujjatun Qoo Shiroh

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Semoga secuil tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca. Amin

Al-Ghazali dan Filsafat

Tahafut al - Falasifah

Paling tidak dua pertanyaan dapat diajukan untuk memulai kajian kitab Tahafut al-Falasifah (Kekacauan Para Filosof) karya Imam al-Ghazali; 1. Apakah benar serangan al-Ghazali, seperti tertera dalam kitab Tahafut al-Falasifah, telah membuat filsafat dan pemikiran rasional serta ilmu pengetahuan kemudian tidak berkembang di dunia Islam? 2. Bagaimana sebenarnya sikap al-Ghazali terhadap filsafat?

Untuk mencari jawaban dua masalah tersebut terlebih dahulu dikaji apa sesungguhnya yang mendorong al-Ghazali mempelajari filsafat dan kemudian menulis bukunya: Maqashid al-Falasifah dan Tahafut al-Falasifah. Juga dari kitabkitabnya, terutama Tahafut al-Falasifah yang sedang dikaji ini, dapat diketahui inti kritik al-Ghazali terhadap para filosof. Dari situ selanjutnya dapat diketahui secara induktif apakah betul bahwa filsafat tidak berkembang lagi di dunia Islam setelah ada kritik keras al-Ghazali terhadap para filosof itu?

Seperti diketahui, sebelum melakukan kritiknya terhadap filsafat, al-Ghazali terlebih dahulu mempelajari filsafat (baca: filsafat Yunani) secara khusus. Hasilnya, dia mengelompokkan filsafat Yunani menjadi tiga aliran, yaitu: 1) Dahriyyun (mirip aliran materialisme), 2) Thabi&rsquo;iyyun (mirip aliran naturalis), 3) Ilahiyyun (nirip aliran Deisme). Menurut al-Ghazali, yang pertama, Dahriyyun, mengingkari keterciptaan alam. Alam senantiasa ada dengan dirinya sendiri, tak ada yang menciptakan. Binatang tercipta dari sperma (nutfah) dan nutfah tercipta dari bintang, begitu seterusnya. Aliran inidisebut oleh al-Ghazali sebagai kaum Zindik (Zanadiqah).

Aliran yang kedua, yaitu Thabi&rsquo;iyyun, aliran yang banyak meneliti dan mengagumi ciptaan Tuhan, mengakui adanya Tuhan tetapi justru mereka berkesimpulan &ldquo;tidak mungkin yang telah tiada kembali&rdquo;. Menurutnya, jiwa itu akan mati dan tidak akan kembali. Karena itu aliran ini mengingkari adanya akhirat, pahala-surga, siksa-neraka, kiamat dan hisab. Menurut al-Ghazali, meskipun aliran ini meng-imani Tuhan dan sifat-sifat-Nya, tetapi juga temasuk Zanadiqah karena mengingkari hari akhir yang juga menjadi pangkal iman.

Aliran yang ketiga, Ilahiyyun, ialah kelompok yang datang paling kemudian diantara para filosof Yunani. Tokoh-tokohnya adalah Socrates, Plato (murid Socrates) dan Aristoteles (murid Plato). Menurut al-Ghazali, Aristoteles-lah yang berhasil menyusuan logika (manthiq) dan ilmu pengetahuan. Tetapi masih terdapat beberapa hal dari produk pemikirannya yang wajib dikafirkan sebagaimana wajib mengkafirkan pemikiran bid&rsquo;ah dari para filosof Islam pengikutnya seperti Ibnu Sina dan al-Farabi.

Menurut al-Ghazali, pemikiran filsafat Yunani seperti filsafat Socrates, Plato, dan Aristoteles, bahkan juga filsafat Ibnu Sina dan al-Farabi tidak sesuai dengan yang dicarinya, bahkan kacau (tahafut). Malahan ada yang bertentangan dengan ajaran agama, hal yang membuat al-Ghazali mengkafirkan sebagian pemikiran mereka itu.


Seperti tertulis dalam kitab Tahafut al-Falasifah, kritik al-Ghazali terhadap para filosof itu terdapat dalam dua puluh (20) masalah yaitu: kelompok Pendapat para Filosof berisi tentang: 1. Alam qadim (tidak bermula); 2. Alama kekal (tidak berakhir); 3. Tuhan tidak mempunyai sifat; 4. Tuhan tidak diberi sifat al-jins (jenis) dan al-fashl (diferensia); 5. Tuhan tidak punya mahiyah (hakekat); 6. Tuhan tidak mengetahui juz`iyyat (perincian yang ada di alam); 7. Planet-planet adalah binatang yang bergerak dengan kemauan; 8. Jiwa-jiwa planet mengetahui juz`iyyat; 9. Hukum alam tak berubah; 10. Jiwa manusia adalah substansi yang berdiri sendiri, bukan tubuh dan bukan &lsquo;ardh (accident); 11. Mustahilnya kehancuran jiwa manusia; 12. Tidak adanya pembangkitan jasmani; 13. Gerak planet-planet punya tujuan.

Kelompok kedua adalah kelompok Ketidaksanggupan Para Filosof membuktikan hal-hal berikut: 14. Bahwa Tuhan adalah pencipta alam dan alam adalah ciptaan Tuhan; 15. Adanya Tuhan; 16. Mustahilnya ada dua Tuhan; 17. Bahwa Tuhan bukanlah tubuh; 18. Bahwa Tuhan mengetahui wujud lain; 19. Bahwa Tuhan mengetahui esensinya; 20. Alam yang qadim mempunyai pencipta.

Menurut al-Ghazali, dari dua puluh masalah tersebut, tiga di antaranya membawa kekufuran, sedang yang lain dekat dengan pendapat Muktazilah. (lihat: al-Munqidz min adh-Dhalal, hal. 15-16). Dan Muktazilah, kata al-Ghazali di tempat lain, karena mempunyai pendapat demikian tidak mesti dikafirkan.

Al-Ghazali dan Kebenaran

Secara naluri, semenjak muda usia al-Ghazali telah terbiasa melakukan refleksi untuk mencari dan menemukan kebenaran. Ia tidak begitu saja bertaklid kepada pendapat-pendapat yang dikatakan orang benar. Ada empat kelompok aliran dalam Islam yang menjadikan sasaran kritik al-Ghazali dalam upayanya mencari dan menemukan kebenaran, yaitu, pertama, kelompok teolog Islam, yang dikatakan sebagai kelompok intelektual dan pemikir. Kedua, kelompok Bathiniyyah atau Ta&rsquo;limiyyah, sebuah aliran dalam Syi&rsquo;ah Isma&rsquo;iliyyah yang selalu bergantung kepada Imam al-Muntazhar dan mendapat pengajaran dari padanya secara ghaib. Ketiga, kelompok filosof, yang dikatakan sebagai ahli logika dan mengutamakan akal. Keempat, kelompok ahli tasawuf, yang dikatakan sebagai kalangan elitis Tuhan (khawwash al-hadrah). Melihat bahwa semuanya sama-sama sedang menempuh jalan mencari kebenaran hakiki dan belum menemukannya, al-Ghazali pernah selama dua bulan mengalami penyakit syak (keraguan). Tetapi dia tetap meneruskan pencariannya setelah sembuh dari penyakitnya.

Sementara ahli menyatakan bahwa syak yang dialami al-Ghazali adalah syak dalam pengertian skeptik-metodik. Hampir sama dengan teori Francis Bacon (1561-1626) yang menyatakan; ada dua syarat untuk memperoleh kebenaran obyektif. Pertama; selalu menggunakan induksi, dan kedua; selalu menghindari &ldquo;idola&rsquo; (ide yang berprasangka) sebelum mengambil kesimpulan, yaitu dengan menguji teori yang berkembang sebelumnya dengan menaruh keraguan. Maka, al-Ghazali menyelidiki secara mendalam keempat aliran tersebut sampai secara induktif dapat menyimpulkan kebenaran hakiki.

Menurut al-Ghazali, kebenaran hakiki ialah pengetahuan yang diyakini betul kebenarannya tanpa sedikit pun keraguan. Kata-nya: &ldquo;Jika ku ketahui sepuluh adalah lebih banyak dari tiga dan orang yang mengatakan sebaliknya dengan bukti seajaib tongkat yang dapat dirubah menjadi ular dan itu memang terjadi dan kusaksikan sendiri, hal itu tak akan membuat aku ragu terhadap pengetahuan bahwa sepuluh lebih banyak dari tiga; aku hanya akan merasa kagum terhadap kemampuan orang tersebut. Sekali-kali hal itu tidak akan membuat aku ragu tehadap pengetahuanku&rdquo; (al-Ghazali, al-Munqidz min adh-Dhalal, hal. 4-5). Dengan kata lain, di samping mengandung pengertian tentang keyakinan, al-Ghazali di pihak lain, membenarkan pengetahuan yang tidak empirik, yaitu pengetahuan yang didasarkan pada intuisi, yang dimulai dengan kekaguman dan keraguan (skeptik-metodik).

Pokok Perdebatan al-Ghazali
Dasar pengetahuan terakhir inilah yang senantiasa mendorong al-Ghazali tidak dapat menerima kebenaran yang dibawa akal, karena akal hanyalah alat bantu untuk mencari kebenaran hakiki. Meski pun al-Ghazali sendiri juga berdalil dengan akal ketika menilai kekacauan pemikiran filosof, termasuk filosof muslim. Banyak cacatan menarik dari doktor Suliaman Dunya dalam mengedit kitab Tahafut al-Falasifah atau pun dalam mengedit kitab Tahafut al-Tahafut karya Ibnu Rusyd. (Baca pengantar-pengantar dua kitab tersebut dalam beberapa edisinya, terutama edisi keempat untuk &ldquo;Tahafut al-Falasifah&rdquo;).

Berikut ini percikan filsafat al-Ghazali dalam menolak pendapat filosof tentang bebarapa masalah. Pertama; masalah qadim-nya alam, bahwa tercipta dengan tidak bermula, tidak pernah tidak ada di masa lampau. Bagi al-Ghazali yang qadim hanyalah Tuhan. Selain Tuhan haruslah hadits (baru). Karena bila ada yang qadim selain Tuhan, dapat menimbulkan paham:
1. Banyaknya yang qadim atau banyaknya Tuhan; ini syirik dan dosa besar yang tidak diampuni Tuhan; atau
2. Ateisme; alam yang qadim tidak perlu kepada pencipta.
Memang, antara kaum teolog dan filosof terdapat perbedaan tentang arti al-ihdats dan qadim. Bagi kaum teolog al-ihdats mengandung arti menciptakan dari &ldquo;tiada" (creatio ex nihilo), sedang bagi kaum filosof berarti menciptakan dari &ldquo;ada&rdquo;. Kata Ibnu Rusyd, &lsquo;adam (tiada) tidak akan bisa berubah menjadi wujud (ada). Yang terjadi adalah &ldquo;wujud&rsquo; berubah menjadi &ldquo;wujud&rdquo; dalam bentuk lain. Oleh karena itu, materi asal, yang dari padanya alam disusun, mesti qadim. Dan materi pertama yang qadim ini berasal dari Tuhan melalui al-faidh (pancaran). Tetapi menurut al-Ghazali, penciptaan dari tiadalah yang memastikan adanya Pencipta. Oleh sebeb itu,alam pasti &ldquo;baru&rdquo; (hadits) dan diciptakan dari &ldquo;tiada&rdquo;. (al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, hal. 9 dan seterusnya).

Dalam pemikiran al-Ghazali, sewaktu Tuhan menciptakan alam, yang ada hanyalah Tuhan. Disinilah Sulaiman Dunya  mencacat al-Ghazali sebagai baina al-falasifah wa al-mutakallimin, karena secara substansial al-Ghazali berfikir sebagai teolog, tetapi secara instrumental berfikir sebagai filosof. Tetapi, karena itu juga, di lain pihak justru al-Ghazali dinilai &ldquo;kacau&rdquo; cara berfikirnya oleh Ibn Rusyd (Tahafut al-Tahafut). Apalagi tampak jelas kekacauan al-Ghazali itu, kata Ibnu Rusyd, ketika berbicara tentang kebangkitan jasmani yang terlihat paradoksal antara al-Ghazali sebagai teolog dan filosof dan sebagai sufi.

Kedua, mengenai Tuhan tidak mengetahui juz`iyyat. Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa pertentangan antara al-Ghazali dan para filosof tentang hal ini timbul dari penyamaan pengetahuan Tuhan dengan pengetahuan manusia. Jelas bahwa kekhususan (juz`iyyat) diketahui manusia melalui panca indera, sedangkan keumuman (kulliyah) melalui akal. (Baca Ibnu Rusyd, Tahafut al-Tahafut, ed. Sulaiman Dunya, Cairo, Dar al-Maarif, 1964, hal. 711). Penjelasan Ibnu Rusyd selanjutnya: Tuhan bersifat immateri yang karenanya tidak terdapat panca indera bagi Tuhan untuk pengetahuan juz`iyyat. Selanjutnya, pengetahuan Tuhan bersifat qadim, sedang pengetahuan manusia bersifat baru. Pengetahuan Tuhan adalah sebab, sedang pengetahuan manusia tentang kekhususan adalah akibat. Kaum filosof, kata Ibnu Rusyd, tidak mengatakan bahwa pengetahuan Tuhan tentang alam bersifat juz`i atau pun kulli. (Ibnu Rusyd, Tahafut al-Tahafut, hal. 702-703). Begitulah tanggapan Ibnu Rusyd untuk menanggapi pendapat al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah itu.

Ketiga, tentang kebangkitan jasmani. Kritik al-Ghazali bahwa para filosof tidak percaya adanya kebangkitan jasmani, menurut Ibnu Rusyd salah sasaran. Yang benar, kata Ibnu Rusyd, bahwa para filosof tidak menyebut-nyebut hal itu. Ada tulisan mereka yang menjelaskan tidak adanya kebangkitan jasmani dan ada pula yang sebaliknya. (Ibnu Rusyd, Tahafut al-Tahafut, hal. 873-874).Di pihak lain, Ibnu Rusyd menuduh bahwa apa yang ditulis al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah bertentangan dengan apa yang ditulisnya mengenai tasawwuf. Dalam buku pertama (hal. 28, dst) semua orang Islam menyakini kebangkitan jasmani. Sedang dalam buku kedua ia mengatakan, pendapat kaum sufi yang ada nanti ialah kebangkitan rohani dan
bukan kebangkitan jasmani tidak dapat dikafirkan (Baca Ibnu Rusyd, Fash al-Maqal, hal. 16-17). Padahal al-Ghazali mendasarkan pengkafirannya kepada ijma&rsquo; ulama.

Tiga pemikiran itulah yang menjadi bahasan utama al-Ghazali dalam kitabnya Tahfut al-Falasifah, dan selanjutnya ia mengkafirkan para filosof lantaran pendapat mereka tentang tiga hal tersebut berbeda dengan pemikirannya. Tindakan pengkafiran inilah yang dianggap mempengaruhi dan membuat orang Islam enggan bahkan takut mempelajari filsafat, dus menjadi biang kemunduran pemikiran di kalangan umat Islam.


Catatan Penting

Tentu tidak bisa begitu saja membenarkan tuduhan demikian. Dengan menyimak secara seksama Tahafut al-Falasifah akan dapat terlihat bahwa tidak ada pertentangan yang mendasar atau prinsipil antara al-Ghazali dan para filosof, melainkan hanyalah beda interprestasi tentang ajaran-ajaran dasar Islam, bukan karena diterima atau ditolaknya ajaranajaran dasar itu sendiri. Jadi hanyalah perbedaan ijtihad yang tidak membawa kekafiran. Karena itu Ibnu Rusyd sendiri menyatakan, pengkafiran al-Ghazali terhadap Ibnu Sina dan al-Farabi bukan pengkafiran absolut karena dalam al- Tafriqah, al-Ghazali menegaskan bahwa pengkafiran atas dasar ijma&rsquo; tidak bersifat mutlak.

Begitu pula sejarah membuktikan bahwa memang di kalangan Islam Sunni bagian Timur yang berpusat di Baghdad, filsafat sesudah al-Ghazali tidak berkembang. Tetapi di dunia Islam bagian Barat yang berpusat di Cordova, filsafat justru berkembang baik dan melahirkan tokoh-tokoh seperti Ibnu Bajah, Ibnu Tufail, dan Ibnu Rusyd. Jadi, jelaslah sudah tidak berkembangnya filsafat di abad ke-XIII bukan tanggung jawab kitab Tahafut al-Falasifah.Apalagi menurut komentar Sulaiman Dunya dalam mengedit Tahafut al-Falasifah, kitab itu lebih filosofis dan rasional dari pada pemikiran para filosof yang diserangnya. Artinya, kitab itu justru menghidupkan filsafat di dunia Islam.

Kalau begitu, andaikata benar bahwa filsafat tidak berkembang di dunia Islam khususnya di dunia Islam Sunni, maka sebabnya harus dicari di luar kitab Tahafut al-Falasifah. Lebih-lebih kitab ini hampir tak terbaca oleh mayoritas umat Islam Sunni, termasuk Indonesia, misalnya. Mungkin sebab itu terletak pada tasawwuf yang menurut pemikiran al- Ghazali adalah jalan yang sebetulnya untuk mencari kebenaran hakiki dengan mengutamakan daya rasa (intuisi) dan meremehkan akal. Kitab tasawwuf al-Ghazali Ihya` Ulumuddin yang sangat populer justru sangat besar pengaruhnya terutama di dunia Islam Sunni.

Hal yang juga &ldquo;membebaskan&rdquo; kitab Tahafut al-Falasifah adalah karena kitab ini, seperti dikatakan DR.Sulaiman Dunya&mdash;dengan mengutip pendapat Aristoteles bahwa orang yang mengingkari metafisika adalah berfilsafat metafisis&mdash;adalah kitab filsafat juga, setidaknya falsafi al-maudhu&rsquo;i (bertema filsafat) kalau bukan falsafi al-ghayah (bertujuan filsafat). Di samping itu al-Ghazali dalam kitab itu bersikap sangat hati-hati untuk menggambarkan pemikiran para filossof yang hendak dikritiknya (Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, hal. 24-25). Bila kitab itu dibaca dan dipelajari, justru dapat membangkitkan gairah untuk mempelajari filsafat dan berfilsafat (berfikir logis, filosofis dan kritis) dalam memahami agama. Maka, sudah saatnya kitab itu dibaca dan dipelajari dengan baik di lembaga pendidikan-pendidikan Islam, seperti pesantren sehingga menghasilkan intelektual yang produktif dan tidak
konsumtif, di samping untuk mengimbangi pemahaman tasawwuf al-Ghazali, sehingga melahirkan  emahaman yang utuh terhadap pemikiran dan karya-karya al-Ghazali. Semoga.

Metode dalam Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Metode dalam menalar

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.

Metode induktif

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif

   

Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Epistimologi Ushul Fiqh


Pembukaan

Agama (al-dien) adalah ide murni, atau system ide dan kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, berkenaan dengan ketaatan pada Tuhan, dan disampaikan kepada nabi-nabi. Dalam Islam, ide murni itu berbentuk wahyu yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Berbeda dengan pemikiran agama (Islamologi) yang seluruhnya merupakan produk manusia dan sangat berkaitan dengan masyarakat. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Karena itu, Islamologi inilah gagasan ide Ilahiah yang dapat diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Dengan kata lain, kita harus membedakan antara Agama dan pemikiran Agama. Salah satu pemikiran Agama adalah Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point yaitu (1) nilai-nilai aturan hokum (2) dasar-dasar aturan hokum (al-adillah al-syar’iah) (3) cara atau metoda menganalogikan dalil menjadi hokum, dan (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.
            Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yang benar, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, oleh kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran.
Ushul-fiqh mempunyai ciri spesifik yang tersusun mengenai apa (ontology), bagaimana (epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Ketika landasan ini saling berkaitan, maka ontology ushul-fiqh terkait dengan epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Tetapi dalam tulisan ini, kita hanya membahas tentang  epistemology, dan itu pun memakai kerangka berfikir penelitian ilmu social.

1. Pendekatan Humanistik   
Permasalahan yang sering muncul adalah bahwa kerja ushul-fiqh itu objektif atau subjektif. Demikian karena banyak sekali materi fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh, beda pendapat antara satu tokoh dengan tokoh yang lain. Cara berfikir ushuliyun selalu memakai pendekatan kwalitatif, maka oleh sebagian ilmuan dianggap tidak objektif. Berbeda dengan paradigma ilmu yang memakai  pendekatan kwantitatif, yang serba ilmiah dan terkontrol. Hal ini diakui oleh ushuliyun sendiri, dan tidak akan menolak.
Memang kerja ushul-fiqh sedikit mengabaikan prinsip objektifitas, jika istilah objektif sebagai aturan ilmu yang harus terukur, ada keberulangan, dan perilaku yang dapat diramalkan. Hampir semua ushuliyun tidak berfikir seperti itu, karena ushul-fiqh berhubungan dengan perilaku manusia (af’al mukallafin), maka subjektivitas tetap memiliki peran tersendiri. Ushul-fiqh yang selalu menekankan pada pendekatan subjektivitas, biasanya disebut studi humanistik. Paham ini berpandangan bahwa fiqh yang dikelola oleh ushul-fiqh bukan harga mati, tetapi wilayah interpretative.
Menurut pandangan ahli-ahli rasional, teratur, atau sistematik, perilaku manusia bersifat kontektual berdasarkan makna yang diberikan di lingkungannya. Kalau ilmu di luar humaniora lebih ditekankan pada ‘kedisiplinan’, humaniora justru kearah interpretasi alternatif. Posisi ilmu humaniora, termasuk ushul-fiqh adalah pada ‘siapa’ dan menentukan ‘apa yang dilihat’. Menurut paham ini realitas perbuatan manusia termasuk fenomena yang cair dan mudah berubah. Fenomena ini bersifat polisemik yang memerlukan penafsiran. Jadi kerja ushul-fiqh selalu bergerak pada ‘koma-koma’ bukan berhenti pada satu titik.
Persoalan objective ilmiah dan subjektivitas tidak ilmiah, memang telah lama ditujukan pada semua ilmu agama, termasuk ushul-fiqh. Apalagi ilmu ini menyajikan penafsiran dan hermeunitika. Tentu saja penafsiran semacam ini keberatan jika dikait-kan dengan penilaian objektif dan subjektif. Tetapi muncullah beberapa tokoh sosio-log yang mengatakan bahwa objektivitas itu hanya berlaku bagi ilmu alam. Dengan kata lain, ilmu agama memiliki kateristik tersendiri. Karena itu subjektivitas interpre-ter yang sering memasukkan resepsi, kepekaan, akal sehat, dan pendapat yang terbuka, mestinya tidak harus sama persis dengan “self-understanding”. Itulah maka objektivitas dalam ilmu social, ilmu budaya, termasuk ushul-fiqh tidak bisa absolut.
Ketika ushul-fiqh dianggap sebagai karya pemikiran dalam Islam (tsaqafah Islamiah), muncullah dilematis apakah ushul-fiqh itu sebagai ilmu atau sebagai seni berdebat. Begitu pula ketika para ilmuan melihat perdebatan dalam Islam antara ahli hadits dan ahli rakyu, dalam memecahkan konsep syari’ah, mereka bertanya, apakah ushul-fiqh itu Agama atau ilmu agama. Kalau ushul-fiqh dipandang sebagai Agama, (bukan ilmu agama) lalu sampai dimana kita memperlakukannya sebagi sumber data untuk membangun teori yang dianggap objective. Kenyataan ini membutuhkan kesadaran baru yang menjadi ciri postmodernisme. Yaitu bahwa representasi, suatu penyajian dalam perbandingan mazhab misalnya, tentang suatu aliran ushul-fiqh, pada dasarnya tidak pernah menyajikan gambaran sebagaimana adanya. Penyajian atau uraian itu telah dibungkus dalam kemasan tertentu. Ushul-fiqh sebagai teks tidak bisa diuraikan apa adanya tetapi mengalami ‘distorsi’ tertentu setelah melalui proses penafsiran (syarah).
Ushul-fiqh selalu muncul dalam kerangka berfikir tertentu dan tidak bisa bebas begitu saja. Tetapi dalam penyajiannya selalu muncul nilai subjektivitas di dalamnya.  Karena itu, meskipun mulanya ushul-fiqh itu gagasan al-Syafi’iy untuk membangun mazhabnya, tetapi dalam perkembangannya, mucullah Ushl-fiqh Zaidiyah, Ushul-fiqh Mu’tazilah, Ushul-Fiqh Syi’ah, Ushul-fiqh Hanafiyah, Ushul-fiqh Zhahiri, dan sebagainya. Lalu apa artinya kebenaran ilmiah ? Kebenaran ilmiah bersifat relatif, kondisional, dan tergantung konsensus atau kesepakatan. Tidak ada kebenaran mutlak dalam ilmu soasial atau budaya termasuk ushul-fiqh. Karena itu, setiap ushuliyyun harus siap menerima kritik atas kekurang tepatan analisanya. Dalam kaitan ini, Abdulwahhab al-Sya’rani berkata : Mazhab kami adalah benar, tetapi mungkin juga salah. Mazhab di luar kami adalah salah, tetapi mungkin juga benar. Demikian ini tertuang dalam kitab klasik berjudul Mizan al-Kubra, maka nilai pluralis ini termasuk ciri postmodernism.
Perkembangan selanjutnya, bahwa ahli-ahli perbandingan mazhab dapat menyusun kesadaran ‘subjektivitas’ yang selanjutnya diarahkan pada penulisan biog-rafi individu (tokoh).
Dalam konteks modernis yang kaku, ushuliyyun berpandangan harus objektif, memiliki otoritas, netral dari mazhab, dan selalu mengolah teks dengan objektif. Padahal fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh selalu berubah karena perubahan waktu dan tempat, akibatnya makna teks bisa plural dan bisa berkembang. Jadi pemikiran semacam itu harus ditata ulang kalau dia akan mempelajari ilmu ushul-fiqh.
Memahami pendapat tokoh memang sangat menarik, sama seperti menariknya mempelajari perbedaan subjective dan objective bagi orang yang berpendapat dan pendukung. Permasalahan ini akan terkait pula dengan soal ilmiah atau tidak ilmiah, ilmuan atau propagandis, akademis atau idiologis, dan begitulah seterusnya. Padahal uraian yang dinilai seperti itu tergantung bagaimana tokoh itu menguraikan.
Pada waktu positivisme menjadi idola setiap ilmuan, semua pemikiran yang tidak objective dinilai lemah, termasuk kerangka kerja ushul-fiqh. Tetapi setelah muncul strukturalisme, dan teori ini bisa diterapkan pada penggalian fiqih yang ijtihadnya ditata rapih, maka bisa ditemukan objektivitas. Terutama jika strukturalis itu berupaya menemukan masalah penting dalam setiap uraian fiqh yang disajikan, seperti kesimpulan: lebih manfaat, lebih maslahat, lebih adil dan semacamnya. Lebih lagi jika semua itu tidak terjebak pada alam khayal realis, melainkan selalu berpegang pada bahasa sebagai alat pemikiran.
Disitu jelaslah bahwa ushul-fiqh yang bisa dipandang bernilai subjective, tidak ilmiah, terlalu keagama-agamaan itu sebenarnya tidak benar. Disiplin ilmu ushul-fiqh tetap mengedepankan aspek kebenaran tertentu sejalan dengan tujuan, metoda, hubungan antara dalil dan mad-lul, dan analisis yang berwawasan lain dengan pendekatan objective. Perbedaan ini tidak berarti bahwa kerja ushul-fiqh itu hanya asal-asalan, melainkan berusaha memahami fenomena liwat subjective yang tidak mungkin terfahami melalui objektivitas.

Mushawwibah dan Mukhaththiah

Di dalam Islam, semua teks (al-Qur’an dan al-Hadits) yang berbentuk zhanni (dugaan) maka makna yang muncul dari teks itu selalu dirumuskan dalam kesimpulan yang berbeda-beda (mukhtalaf fih). Bagi pengikut teori mushawwibah akan mengatakan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidak satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhath-thiah akan berpendapat bahwa semua kesimpilan yang banyak itu, yang benar cuma satu saja, apalagi jika beberapa kesimpulan tadi ada nilai kontradiktif.
Penilaian semacam itu muncul karena ushul-fiqh atau kerangka berfikir fiqh memanfaatkan penalaran subjective dan paradigma kwalitative. Penalaran semacam ini kurang memiliki kebenaran pada tingkat tertentu. Kebenaran ushul-fiqh dianggap mengada-ada dan spekulasi yang merancang. Tentu saja asumsi seperti itu tidak selalu benar. Meskipun begitu, pengembangan ushul-fiqh seyogyanya berusaha keras untuk meyakinkan orang lain, bahwa fiqh yang diproduksinya memiliki kadar logika dan kebenaran.
Logika dan kebenaran dalam ushul-fiqh tidak berbeda dengan metoda penelitian ilmu social atau ilmu budaya. Logika tetap menjadi wahana untuk mencari kebenaran. Meskipun begitu, banyak sekali macam-macam logika yang dipergunakan untuk mencapai kebenaran itu. Tetapi tidak semuanya relevan bagi pengembangan ushul-fiqh. Macam-macam logika itu antara lain : (a) logika formal. Logika ini berusaha mencari kebenaran dengan mencari relasi antar muqaddimah shugra dan kubra dengan tujuan untuk menggeneralisasikan natijah yang ada pada setiap syakal (qiyas manthiqi). Logika ini tidak bisa diterapkan dalam ushul-fiqh. karena ushul-fiqh tidak mengejar qiyas-qiyas manthiqi seperti itu, tetapi transferabilitas. (b) logika matematik. Logika ini pencarian kebenaran dengan mencari relasi proposisi menurut kebenaran materiil seperti tiga kali tiga itu sembilan. Logika ini didukung oleh rerata yang pasti  dan terukur. Andalan logika ini adalah adanya dalil, aturan, dan rumus-rumus pasti. Logika semacam ini dimanfaatkan oleh statistika dan bisa berlaku bagi penelitian ilmu social, ilmu budaya, termasuk ilmu agama yang penganut faham posistivistik. (c) Logika reflektif, yaitu cara berfikir dengan sangat cepat, untuk mengabstraksikan  dan penjabaran. Logika ini berlangsung cepat dan bisa memanfaatkan daya intuisi. Dalam ilmu tasawwuf, logika ini disebut pendekatan dzauqi yang bisa berkembang sampai laduni. (d) logika kwalitatif, yakni pencarian kebenaran berdasarkan paparan deskriptif data di lapangan atau di perpustakaan. Kwalitas kebenarannya didasarkan pada realitas yang ada. (e) logika linguistik, yaitu pencarian kebenaran berdasarkan pemakaian bahasa. Logika ini banyak diminati oleh penelitian al-Qur’an dan semacam penelitian yang memerlukan penafsiran.
Dari macam-macam logika di atas, ushul-fiqh cenderung memanfaatkan logika kwalitatif dan logika linguistik. Suatu saat logika reflektif pun dipakai pula, terutama untuk mengembangkan dalil metodologis seperti istihsan dan mashalih mursalah. Logika kwalitatif banyak dipergunakan untuk mengembangkan dalil sosiologis seperti ijma’, qaul shahabi, dan lain-lain. Sedangkan logika linguistik dipergunakan untuk mengembangkan dalil normative, yaitu al-Qur’an dan teks al-Hadits.
Dari segi lain, logika kwalitatif biasanya dipergunakan untuk lingkup kebenaran yang terbatas. Artinya, kebenaran yang dicapai bukan sebuah wacana yang berlaku universal, melainkan hanya pada tingkat local, atau kasus tertentu saja. Karena itu, kebenaran kwalitatif bersifat lebih spesifik dan tidak menghendaki adanya regualitas. Oleh karena itu teks atau kasus yang dikelola memakai logika kwalitatif akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda. Hal ini bukan berarti kebenaran semacam itu lemah, tetapi tetap menggunakan dalil berdasarkan realitas. Itulah suatu fenomena yang oleh Islam disebut rahmatan lil’alamin.
Dulu, penelitian ilmu social dan ilmu budaya diarahkan pada pemikiran objektif dan matematis. Tetapi setelah mereka mulai meninggalkan logika tradisi, dan ingin mencari kebenaran baru yang lebih orisinil, mereka mengejar perkembangan yang disebut postmodernisme. Kalau perkembangan ilmu itu seperti itu, maka akan berte-mu dengan ushul-fiqh yang kebenarannya didasarkan pada argumentasi, imajinasi, dan common sense (akal sehat).
Kebenaran dalam ushul-fiqh adalah nisbi (zhanni) dan relative (mukhtalaf fih), dan menganut hokum probabilitas (ijtihadiah). Titik tolak ushuliyun semacam itu adalah kebenaran kreatif  cerdas, dan tidak menyalahkan orang lain seperti meng-hakimi salah, bid’ah, jumud, dan sebagainya. Tentu saja pendirian ushuliyun seperti itu tidak disetujui oleh agamawan yang taat pada kebenaran matematis.Di antara mereka ada yang berkata : Allah itu satu. Nabi Muhammad itu satu, dan Al-Qur’an juga satu, maka seharusnya pemikiran Islam pun satu pula (bersatu). Padahal sulit dipungkiri bahwa kebenaran kreatif pun akan mampu mewadahi aspirasi kebenaran yang kecil-kecil, yaitu kebenaran yang jarang teradopsi oleh ilmuan yang selalu berfikir global.
Perlu dipertimbangkan, baik oleh pengikut mushawwibah atau mukhaththiah bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) adalah unik, dan inilah yang menjadi objek pembahasan ushul-fiqh. Oleh karena itu tuntutan kebenaran dan atau objek-tivitas ushul-fiqh hendaknya dicari bukan seperti fenomena alam. Jika fenomena alam ada hal-hal yang secara fisik teramati, terulang, dan teratur, maka perilaku manusia tidak selamanya bergerak seperti itu, bahkan selalu bias. Tingkat bias ini hanya mampu diolah menjadi objective apabila dilukiskan secara verstehen (mudah terfahami). Jika fiqh yang diproduksi melalui ushul-fiqh tadi dapat diterima oleh masyarakat, berarti dalam ushul-fiqh tadi ada kejelasan. Kejelasan inilah yang disebut kebenaran.
Jadi kalau kebenaran ilmuan objective lebih menyukai penjelasan logis, maka ushul-fiqh menyajikan penjelasan yang berisi penafsiran. Kalau kebenaran objective ingin melihat pembakuan pengamatan yang teratur, maka penglolaan ushul-fiqh bersifat humanistic yang kreatif. Dengan kata lain kebenaran ushul-fiqh lebih menitik beratkan pada aspek humanistic kemanusiaan. Itulah sebabnya, ushul fiqh dinilai unik yang memandang bahwa perilaku manusia satu sama lain tidak selalu sama. Dengan demikian, orang yang berpendapat bahwa Ushul-fiqh al-Syafi’iy itu mirip dengan Manthiq Plato atau Aristotales, itu tidak benar. Karena kebenaran Manthiq memiliki hubungan kausalitas yang jelas dan harus relasional yang memungkinkan kontrol proposisi. Sedangkan kebenaran Ushul-Fiqh ditekankan pada penafsiran logic yang kadang-kadang bercampur dengan intuisi, imajinasi, dan kreativitas. Oleh karena itu, melalui penafsiran semacam ini, Ushul-Fqh lebih mampu memasuki sisi-sisi perso-alan hukum yang berkaitan dengan perilaku umat (af’al al-mukallafin).
Lebih dari itu, kebenaran ushul-fiqh bukan hal yang dirancang ada, tetapi harus dicari dalam konteks. Ushuliyun hanya bertugas menghimpun, mengorganisasi, mengklasifikasi, dan menglola dalil-dalil fiqhiyah untuk keperluan fiqih.

Ushul-fiqh aliran Rakyu dan aliran Mutakallimin

Penerapan ushul-fiqh sering direpotkan ketika ushuliyun akan membuat fiqh, terutama ketika mencari bentuk aliran, apakah ushul-fiqh aliran rakyu atau aliran mutakallimin. Dua aliran ini, secara etimologis memang bertolak belakang. Keduanya memiliki implikasi metodologis yang berbeda. Padahal keduanya sama-sama dimanfaatkan oleh imam-imam mujtahid.
Rakyu adalah aliran dalam ushul-fiqh yang teori-teorinya dibangun atau disusun sesudah fiqh terbentuk. Artinya, mujtahid ini mengamati perilaku orang-orang mukallaf yang ada pada masyarakat, kemudian dia memproduk fiqh secara induktif. Setelah itu disusunlah ushul-fiqh untuk dasar-dasar pengembangannya, di samping kaidah fiqhnya juga. Karena itu, uruf (tradisi), mashalih al-mursalah, dan istihsan di-ambil sebagai dasar hukum fiqh. Ushul-fiqh aliran ini dipakai oleh Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mu’tazilah. Dalil-dalil ini, biasanya dirumuskan berdasarkan istiqra (penelitian) untuk mencari bentuk fiqh.
Sebaliknya, jika mujtahid itu menyusun ushul-fiqh dulu, kemudian memproduki fiqh berdasarkan ushul-fiqh tadi, berati ushul fiqh ini disebut aliran mutakallimin. Aliran ini berfikir deduktif, dengan menyesuaikan perilaku umat (af’al al-mukallafin), kepada teori-teori ushul-fiqh tadi. Aliran ini dipakai antara lain oleh Mazhab Syafi’iy, Mazhab Hanbali, Mazhab Zhahiri, dan Mazhab Syi’ah Itsna Asyariyah. Aliran ini tidak mau memakai ‘uruf, mashalih al-mursalah, dan istihsan, karena semua dalil ini bisa bertentangan dengan qiyas ‘am. Aliran ini, tambahan dalil pokoknya adalah istish-hab, yaitu dalil yang memandang persoalan hokum, selama tidak ada dalil yang mengubah maka tetap berlaku sampai sekarang dan masa depan.
Ushul fiqh model ini agak sempit dan seperti membatasi diri pada kondisi lapangan tertentu, terutama jika kita melihat perkembangan kehidupan yang cepat berubah. Akibatnya, teori-teori ushul-fiqh hanya terpaku pada pemahaman dasar (al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas) dan beberapa dalil yang berorientasi ke belakang seperti istishhab, dan syara’ man qablana. Dengan kata lain, ada kelemahan bagi aliran ini, yaitu kurang menghargai fenomena dan realitas. Berbeda dengan aliran rakyu yang menggunakan dalil ‘uruf dan istihsan, bisa masuk ke dalam rangka (a) Ushuliyun bisa mengolah semua permasalahan yang muncul di tengah masyara-kat, dengan teori-teori ushul-fiqhnya. (b) Ushuliyun bisa berhubungan langsung secara akrab dengan masyarakat yang memakai mazhab tertentu (c) Ushuliyun dapat menguraikan latar belakang secara penuh, sehingga uraian fiqhnya bisa mengangkat dalil-dalil kulli dengan meninggalkan dalil juz’iy yang sama-sama zhanni.

2. Pendekatan Emik dan Etik
Ada dua cara pandang (pendekatan) yang saling bertolak belakang. Dua pendekatan ini disebut pendekatan emik (fonemik) dan pendekatan etik (fonetik). Awalnya, pendekatan ini muncul dari istilah linguistik, yang dalam ilmu budaya dipopulerkan oleh Kenneth Pike. Dalam Kitab Klasik, teori ini pernah dikembangan oleh Ibn Jinni dan al-Jurjani. Menurut Ja’far Dikki, teori Ibn Jinni dan teori Al-Jurjani saling melengkapi untuk membangun teori linguistik yang baru. Penggabungan dua teori tersebut adalah (a) Penggabungan antara studi diakronik Al-Jurjani dan singkronik Ibn Jinni merupakan hal yang signifikan (b) Teori Ibn Jinni yang mengatakan bahwa bahasa tidak terbentuk seketika, tetapi berproses, dan teori Al-Jurjani tentang hubungan antara bahasa dan pertumbuhan pemikiran, merupakan hal yang saling terkait. Dengan demikian bahasa dengan segala aturannya tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan pemikiran manusia. Teori dua tokoh tadi mengembangkan aliran linguistik Abu Ali al-Farisi, yang kateristik umumnya adalah (a) Bahasa pada dasarnya terbetuk secara system. (b) Bahasa merupakan fenomena social dan strukturnya terkait dengan fungsi transmisi yang melekat pada bahasa tersebut. (c) Adanya kesesuaian antara bahasa dan pemikiran. Dari segi lain, ahli-ahli linguistik mempelajari kamus Maqayis al-Lughat karya Ibn Faris. Tokoh ini meng-embangakan teori gurunya, yaitu Sa’lab yang membedakan antara kata benda sebagai subjek (ism dzat) dan kata benda sebagai sifat (ism shifat). Tampaknya, dari teori semacam inilah muncul gagasan tentang emik dan etik untuk mengembangkan ilmu sosial dan ilmu budaya, dan sekarang dicoba untuk mengembangkan ushul-fiqh.
Secara epistemologis, pendekatan etik dan emik memiliki implikasi yang berbe-da. Jika ushuliyun berusaha mengembangkan ushul-fiqh menurut mazhab universal dengan menggunakan cara-cara yang ditentukan sebelumnya, maka cara ini, oleh teori linguistik disebut etik. Sebaliknya, jika pengembangan ushul-fiqh itu berdasar-kan mazhab regional (mazhab Syafi’iy saja misalnya) maka berarti ushuliyun telah mengembangkan ushul-fiqh dengan pendekatan emik. Bagi ushuliyun bisa juga menggunakan salah satu pendekatan, dan atau menggunakan keduanya. Yang penting mereka memperhatikan konsistensi pemanfaatan keduanya, agar tidak terjadi campur aduk. Kedua pendekatan ini memiliki kelemahan masing-masing dan sekaligus memiliki kekuatan tertentu.   
Menurut Marvin Harris, istilah etik dan emik akan berhubungan dengan masalah objektif dan subjektif. Etik bersifat sangat tertutup dalam hal makna, seperti prinsip objektif. Tetapi emik tidak bisa disejajarkan dengan subjektif saja tetapi bisa juga disejajarkan dengan objektif dan subjektif sekali gus. Kalau teori ini diterapkan pada ushul-fiqh universal dan ushul-fiqh regional, maka bisa berhubungan dengan objektif dan subjektif dalam penerapan. Artinya, jika dalam ushul-fiqh tadi ushuliyun mengo-lah dalil normative (tsk al-Qur’an dan teks al-Hadits), maka bisa menemukan objektif dan subjektif. Tetapi jika mereka mengolah dalil metodologis seperti istihsan maka dia akan terjadi subjektif. Jadi perbedaan antara objektif dan subjektif dan penyebutan ushul-fiqh regional dan universal, tergantung penggunaannya.
Jelasnya, pendekatan etik dan emik merupakan landasan norma pengembangan penelitian yang berusaha memahami tingkah laku manusia. Tingkah laku tersebut penuh dengan makna, karena di dalamnya terdapat aneka macam symbol aksi. Begitu pula ushul-fiqh yang mengambil istilah mazhab regional dan mazhab universal, meru-pakan landasan pengembangan ushul-fiqh itu sendiri, yang berusaha memahami tingkah laku manusia (af’al al-mukallafin). Tingkah laku ini penuh dengan makna (penilaian), karena di dalamnya terdapat berbagai aksi (akidah, niat, ucapan, gerakan dan perbuatan).
Pendekatan mazhab regional dan mazhab universal pada dasarnya merefer pada sudut pengembangan ushul fiqh itu sendiri. Jika ushuliyun itu mendasarkan pengem-bangannya pada mazhabnya sendiri, berarti dia mengembangkan ushul-fiqh regional. Dan jika dia menggunakan sudut pandang beberapa mazhab, berarti dia menggunakan ushul-fiqh akurat apabila dia mampu menangkap persamaan dan perbedaan pendapat beberapa tokohnya, selanjutnya dikategorikan dan dicari signifikasi teori secara penuh. Berarti pengambilan mazhab regional lebih memperhatikan teori yang lebih aspiratif. Sebaliknya, pemaparan ushul-fiqh universal lebih tergantung pada kejelian ushuliyun itu sendiri, dalam menampilkan suatu teori secara ilmiah.
Jika ushuliyun itu pengembangannya memilih ushul-fiqh mazhab universal, pada akhirnya dia harus melakukan generalisasi. Pada saat itu dia harus melakukan beberapa hal. (a) dia harus mengelompokkan secara sistematis seluruh pendapat atau teori ushul-fiqh yang ada, ke dalam system tunggal. (b) dia menyediakan ukuran atau kriteria untuk klasifikasi setiap dalil yang menunjang teori-teori ushul-fiqhnya. (c) dia mengorganisasikan teori yang telah diklasifikasikan ke dalam type-type tertentu. (d) menganalisa, menemukan, dan menguraikan setiap teori (qaul) dan argumentasinya ke dalam kerangka system yang telah dibuat, sebelum dia mempelajari ushul-fiqh.
Sebaliknya, pendekatan ushul-fiqh mazhab regional termasuk ushul-fiqh mazhabnya sendiri, merupakan esensi yang shahih untuk fenomena fiqh pada suatu waktu tertentu. Pendekatan ini relevan sebagai usaha untuk mengungkap pola-pola fiqh menurut persepsi mazhabnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa konsepnya muncul dari ushuliyun sendiri. Berbeda dengan pengembangan ushul-fiqh universal, ushuliyun berdiri di luar mazhabnya sendiri. Pendekatan pertama (regional) akan terkait dengan keseluruhan teori  mazhabnya, dan akan menekankan pada kenisbian. Pendekatan ini lebih natural dalam mereprosentasikan teori ushul-fiqh dan sejalan dengan konsep ushul-fiqh secara operasional. Sedangkan ushul-fiqh universal ditekankan pada sikap mutlak. Dari satu segi, pendekatan ini kurang natural, dan sejajar dengan teori ushul-fiqh secara kognitif. 
Jika kedua pendekatan itu diperbandingkan maka akan tergambar dalam karakte-ristik sebagai berikut.
            Pendekatan ushul-fiqh regional adalah (a) Ushuliyun akan mempelajari perilaku masyarakat (af’al al-mukallafin) yang mengikuti mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun hanya mempelajari ushul-fiqh dari mazhabnya sendiri, yaitu ushul-fiqh al-Syafi’iy misalnya, yang ditulis oleh beberapa tokoh mazhab itu. (c) Struktur ushul-fiqh diten-tukan oleh kondisi dan situasi jama’ah yang mengamalkan fiqhnya. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat relatif dan terbatas.
Sedangkan ushul-fiqh universal adalah (a) Ushuliyun akan mempelajari perilaku manusia (af’al al-mukallafin) dari luar mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun akan mempelajari ushul-fiqh dari berbagai mazhab dan membandingkannya satu sama lain. (c) Struktur ushul-fiqh ditentukan oleh ushuliyun itu sendiri dengan membangun konseptual. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat mutlak, ada generalisasi dan berlaku universal.
Dari karakteristik seperti itu, tampak bahwa ushuliyun regional akan menjadikan dirinya sebagai bagian utuh dari mazhab itu. Ushuliyun ini ikut merasakan dan bertindak sebagai partisipan penuh. Kehadiran ushuliyun seperti ini menentukan ke-berhasilan. Tentu saja subjektivitas pun tetap sulit dihindarkan. Apalagi ushuliyun tadi pendukung mazhabnya. Jika dia tidak mampu mengambil jarak, bisa terjadi bias. Sedangkan pengembang ushul-fiqh universal, otoritas ushuliyun sangat menentukan. Kemampuan mereka membangun konsep yang akan diterapkan, amat menentukan keberhasilan.

3. Pendekatan Positivistis dan Naturalistis

Dulu, gagasan positivistic itu dicetuskan oleh Ibn Taymia. Tetapi karena ia wafat dalam tahanan dan buku-bukunya baru beredar setelah lima ratus tahun, maka gagasan semacam itu mandeg, kata Nurcholis Madjid. Setelah muncul falsafat Agust Comte (1798-1875)  dan tulisan Emil Durkheim (1858-1917) banyak ilmuan yang mengambil falsafat ini sebagai pendekatan penelitian. Filsafat ini berfikir statistik dan biasanya menolak pemahaman metafisik dan teologis. Bahkan faham ini sering manganggap bahwa pemahaman metafisik dan teologis terlalu primitif dan kurang rasional. Begitu pula Ibn Taymia mengembangkan pemikiran tekstualis, realistis, dan tidak menerima ta’wil. Ia juga tidak menerima berfikir teologis, terutama pemikiran Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Dalam kitabnya, Al-Radd ‘alal Manthiqiyin, Ibn Taymia menolak berfikir falsafati yang membuat konsep-konsep yang abstrak dan subjektif. Dalam kitab itu, tulisan yang berfikir manthiqi seperti konsep definisi, silogisme dan lain-lain ditolak, yang kadang-kadang dikuatkan dengan menampilkan dalil al-Qur’an. Terhadap pemikiran tasawwuf falsafi, seperti pemikiran al-Hallaj, Abu Yazid al-Busthami, dan Ibn Arabi, semua itu berfikir subjektif dan khayalis, bahkan semua itu dinilai ‘kafir’. Dengan kata lain positifistik lebih berusaha ke arah mencari fakta atau sebab-sebab terjadinya fenomena secara objektif, terlepas dari pandangan pribadi yang bersifat subjektif.
Dalam pandangan Durkheim, dasar pendekatan positivistic adalah logika mate-matis yang penuh teori logika deduktif. Kevalidan karya positivisme dengan cara mengandalkan fakta empiri. Generalisasi diperoleh dari rerata di lapangan. Kalau konsep semacam ini diterapkan pada pemikiran Ibn Taymia, maka ada dua dasar, yaitu (a) teks al-Qur’an dan teks al-Hadits dinilai sebagai pusat, dan pemahaman yang diluar teks  adalah sebagai dunia yang gelap. Maka untuk mengetahui yang gelap itu, ilmuan harus masuk pada tingkat hakikat, yaitu makna empirik (tektualis), bukan ta’-wil atau kinayah dan sebagianya. (b) teks tidak dipandang sebagai pusat, tetapi sebagi satu titik dari deretan titik yang disebut kenyataan. Karena kedudukan seperti ini, maka teks tidak harus mengetahui hukum (yang gelap) yang berlaku pada dunia sekitar, tetapi yang gelap-gelap itulah yang lebih menserasikan diri dengan teks.
Biasanya, positivistic lebih menekankan pembahasan singkat dan menolak pem-bahasan yang penuh deskripsi cerita, atau ta’wil, dalam istilah Ibn Taymia. Karena itu, jika ushuliyun akan menggunakan positivistic, otomatis harus membangun teori-teori atau konsep dasar, kemudian disesuaikan dengan kondisi mazhab yang meng-amalkan ushul-fiqh itu. Ushuliyun lebih banyak berfikir induktif agar menghasilkan sebuah verifikatif sebuah bentuk ushul-fiqh yang ingin dibangun.
Ciri-ciri positivistic dapat dilihat dari tiga pilar keilmuan, yaitu (a) aspek ontolo-gis, positivistic menghendaki bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) dapat di-pelajari secara independen, dapat dieliminasikan dari subjek lain, dan dapat dikontrol. (b) secara epistemologis, yaitu upaya untuk mencari generalisasi terhadap peng-amalan fiqh dalam masyarakat. (c) secara aksiologis, menghendaki agar pengem-bangan ushul-fiqh bebas nilai. Artinya, ushuliyun dalam menyusun ushul-fiqhnya mengejar objektivitas agar dapat ditampilkan prediksi meyakinkan yang berlaku bebas waktu dan tempat.
Positivistik berbeda dengan naturalistic yang cenderung mengungkapkan peng-amalan fiqh di suatu tempat. Paham ini dipengaruhi oleh teknik berfikir induktif un-tuk mermperoleh ushul-fiqh yang diambil dari pengamalan fiqh di daerah itu. Demikian ini difahami melalui analisis yang netral atau lingkungan alamiah dalam mazhabnya. Dengan kata lain, ushul-fiqh yang dipelajari dengan pendekatan naturalistrik adalah ushul-fiqh yang berangkat dari realita komunitas mazhab fiqh yang diamalkan oleh masyarakat itu.
Posisi ushuliyun yang mempelajari fiqh dengan pendekatan ini seperti orang asing yang belum tahu gambaran ushul-fiqh yang bisa dirumuskan dari daerah itu. Oleh karena itu, di samping dia mempelajari dan mengamati masyarakat, dia juga mengadakan pemetaan lokasi dan merekam apa yang terjadi pada mazhab itu. Ada sebagian ilmuan yang mengatakan bahwa ushuliyun yang mempelajari norma-norma ushul-fiqh di suatu daerah dengan pendekatan ini sama seperti mengguanakan metoda fenomenologi.
Selain menggunakan instrumen perilaku umat (af’al al-mukallafin), pendekatan naturalistic juga memiliki cirri, antara lain (a) realitas umat dapat dipisahkan dari konteksnya, dan tidak selamanya mereka berada dalam konteks itu. (b) penggunaan pengetahuan yang tersembunyi seperti intuisi, itu bisa dibenarkan, karena interaksi manusia pun sering demikian. (c) rancangan ushul-fiqh yang dinegosiasikan adalah penting karena konstruksi mazhab itu akan dikonstruksi oleh ushuliyun yang sedang mencari ushul-fiqh itu. (d) rumusan ushul-fiqh bersifat ideografis atau berlaku khusus bukan bersifat nomotetis atau mencari generalisasi. Karena interpretasi yang berbeda akan lebih bermanfaat bagi realitas yang berbeda pula, karena perbedaan konteksnya. (e) gambaran ushul-fiqh bersifat tentatis, dan belum tentu bisa digeneralisasikan.
Dari cirri-ciri tersebut dapat dinyatakan bahwa penulisan ushul-fiqh dengan pen-dekatan naturalistic adalah lebih membumi. Ushul-fiqh model ini akan mampu memecahkan perilaku umat yang dipelajari, dan bisa membantu keinginan tokoh-tokoh yang menyajikan Mazhab Jogja, atau Fiqh Indonesia, dan sebagainya.                                    

4. Pendekatan Fenomenologis

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa positivisme memerlukan penyusu-nan teori. Sedangkan fenomenologi justru tidak menunggu-nunggu teori bahkan alergi dengan teori. Pendekatan ini lebih menekankan rasionalisme dan realitas peng-amalan fiqh di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan penelitian etnografis yang menitik beratkan pada pilihan dan pandangan pegangan mazhab setempat. Realitas adalah lebih penting dan dominan dibanding teori dan rerata.
Fenomenologi berusaha memahami pengamalan mazhab liwat pandangan dan perilaku pengamal mazhab itu. Menurut faham fenomenologi, ilmu bukanlah bebas nilai dari apa pun, tetapi memiliki hubungan dengan nilai. Aksioma fenomenologis adalah (a) kenyataan ada dalam diri manusia, baik selaku individu atau kelompok, selalu bersifat majmuk atau ganda yang tersusun secara kompleks. Oleh karena itu pengamalan mazhab Syafi’iy atau mazhab Hanafi atau lainnya yang tersebar di bebe-rapa kawasan, hanya bisa dipelajari secara holistic dan tidak terlepas-lepas. (b) hubungan antara ushuliyun dengan pengikut mazhab di daerah itu saling mempenga-ruhi, mungkin karena diskusi atau saling memberikan komentar.(c) lebih mengarah kepada kasus-kasus fiqhiyah bukan untuk menggeneralisasi karangan atau materi untuk ushul-fiqhnya. (d) ushuliyun akan kesulitan dalam membedakan sebab dan akibat, karena situasi berlangsung secara simultan, (e) inkuiri terkait nilai, bukan bebas nilai, sebagaimana disebutkan di atas.
Fenomenologi merupakan istilah generic yang merujuk kepada semua pandangan ilmu social yang menganggap bahwa kesadaran manusia dan makna subjektif sebagai fokus untuk memahami tindakan social. Dalam pandangan ushul-fiqh, pandangan subjektif dari pengikut mazhab yang dikembangkan ushul-fiqhnya, sangat diperlukan. Subjektivitas akan menjadi shahih apabila ada proses intersubjektivitas antara ushuliyun dengan pengikut mazhab yang dipelajari ushul-fiqhnya itu.
Dalam pengembangan ushul-fiqh, pendekatan fenomenologi tidak dipengaruhi secara langsung oleh filsafat fenomenologi, tetapi oleh perkembangan dalam pende-finisian konsep fiqh atau ushul-fiqhnya, termasuk pendefinisian tafsir al-Qur’an atau ilmu budaya lainnya. Dalam fenomenologi, objek ilmu tidak terbatas pada yang empirik (sensual), melainkan mencakup juga fenomena berikutnya yang terdiri dari persepsi, pemikiran, kemauan, dan keyakinan si subjek yang menuntut pendekatan holistic, menundukkan objek pengembangan ushul-fiqh dalam suatu konstruksi ganda melihat objeknya dalam satu konteks netral, dan bukan parsial. Karena itu dalam fenomenologi lebih menggunakan tata pikir logic dari pada sekedar linier kausal. Tujuan pengembangan ushul-fiqh dengan pendekatan fenomenologi adalah untuk membangun ilmu-ilmu agama, termasuk ushul-fiqh itu sendiri.
Metoda kwalitatif fenomenologi, berdasarkan pada empat kebenaran, yaitu kebe-naran empirik sensual, kebenaran empirik logic, kebenaran empirik etik, dan kebenar-an empirik transenden. Atas dasar cara pencapaian kebenaran ini, fenomenologi menghendaki kesatuan antara ushuliyun dengan masyarakat pengamal mazhab. Keterlibatan ushuliyun dengan umat yang dikembangkan ushul-fiqhnya itu menjadi salah satu cirri utama.
Pendekatan fenomenologi berusaha memahami arti pengamalan fiqh dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Ilmuan fenomenologi tidak berasumsi bahwa mereka mengetahui makna tindakan bagi orang-orang yang sedang dipejalari. Oleh karena itu inkuiri dimulai dengan diam. Diam merupakan tindakan untuk menangkap pengertian sesuatu yang dipelajari. Yang ditekankan adalah aspek subjek (pengamal fiqh) dari perilakunya. Mereka berusaha untuk masuk ke dunia konseptual para subjek yang dipelajari sedemikian rupa, sehingga mereka mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yang mereka kembangkan di sekitar peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari.
Mulanya ilmuan tahu dari pengakuan masyarakatnya, bahwa mereka pengamal fiqh Syafi’iy, dari segi ibadah, mu’amalah, mawarits, munakahat, dan sebagainya. Tetapi ilmuan tahu juga bahwa mazhab al-Syafi’iy didukung oleh banyak komentator (ash-hab) terhadap ushul-fiqhnya, sehingga terjadi antara satu konsep dengan konsep lainnya berbeda. Maka ilmuan fenomenologi ingin mengetahui praktek pengamalan fiqh, dikaitkan dengan pola kehidupan bermazhabnya.
Penekanan ilmuan fenomenologi adalah pada aspek subjektif dari pengamal fiqh. Ushuliyun berusaha masuk ke dalam dunia subjek yang dipelajarinya, sehingga ushuliyun mengerti apa dan bagaimana satu konsep yang dikembangkan. Pengamal fiqh dipercayai memiliki kemampuan untuk menfsirkan pengamalannya melalui interaksi. Ushuliyun fenomenologis tidak menggarap data secara mentah. Dia cukup pandai dengan cara memberikan “tekanan” pada pengamal fiqh untuk memberikan makna pada tindakan fiqihnya, tanpa mengabaikan realitas.
Demikian dapat difahami, karena istilah fenomenologi itu berkaitan dengan suatu persepsi, yaitu kesadaran. Fenomenologi akan berupaya menggambarkan fenomena kesadaran dan bagaimana fenomena itu tersusun. Dengan adanya kesadaran ini, tidak mengherankan jika ushuliyun dan pengamal fiqh memiliki kesadaran tertentu terhdap pengamalannya masing-masing. Pengamalan yang dipengaruhi oleh kesadaran itu, pada saatnya akan memunculkan permasalahan baru dan di antaranya akan terkait dengan pola-pola pengamalan fiqh itu tadi.
Perkembangan kesadaran yang diketahui oleh ushuliyun yang menggunakan fenomenologi akan dihadapkan pada sejumlah permasalahan fiqh dan ushul-fiqhnya. Paling tidak ada tiga permasalahan pokok, yaitu (a) Ketidak samaan data yang dihimpun oleh ushuliyun, karena perbedaan minat di kalangan mereka terhadap perilaku suatu mazhab di daerah yang sama (b) Masalah sifat data itu sendiri. Artinya seberapa jauh data tersebut dapat diperbandingkan, atau seberapa jauh data tersebut benar-benar dapat melukiskan gejala yang sama dari pengamal mazhab yang berbeda (c) Menyangkut masalah klasifikasi data yang di antara ushuliyun masih berbeda kriterianya.
Melihat tiga hal tadi, studi fenomenologi bisa dibantu dengan pendekatan etno-sains sebagai salah satu alternatif. Pendekatan ini dipandang lebih fenomenologis karena dengan menerapkan model linguistik yang dikenal dengan pelukisan secara etik dan emik, pemaknaan ushul fiqh menjadi lebih lengkap. Dengan cara ini pende-finisian ushul-fiqh merupakan akumulasi dari system ide, dalam istilah “makna” yang diberikan oleh pendukung mazhab pun turut diperhitungkan.
Pendekatan fenomenologi, ada yang mengkritik lagi dan diarahkan pada penglo-laan secara etnografis. Pendekatan ini mengkritik pandangan empirisisme radikal, naturalisme, dan fenomenologi murni. Kalau pendekatan ini diterapkan pada ushul-fiqh, maka (a) Persyaratan ‘illat (alasan hokum) menurut Hanafiyah harus berjangka luas, hingga memungkinkan untuk dijadikan dasar qiyas. Menurut Syafi’iyah ‘illat jangkauannya terbatas, karena hukum itu mengikuti ‘illat. Sedangkan menurut teori etnografis, bahwa ‘illat yang dirasakan oleh pengikut Mazhab Syafi’iy misalnya, belum tentu sejalan dengan konsep ‘illat yang dirumuskan oleh Ushulyun Syafi’iy yang menyusun ushul-fiqhnya. (b) Mengembangkan ushul-fiqh fenomenologis yang memperhatikan ‘dunia moral lokal’ terhadap masalah ekologi yang mengkaji situasi dan lingkungan. Situasi dan lingkungan adalah bagian dari hidup manusia (af’al al-mukallafin) yang akan membentuk dan dibentuk oleh lingkungan setempat dan atau oleh budaya keagamaan setempat. (c) Arahan baru ushul-fiqh diarahkan pada fisik, karena subjektivitas adalah kehidupan fisik di dunia, bahkan sikap simpati dan empati merupakan sifat dasar kehidupan fisik pula. Karena itu, pemahaman fenomenologi perlu mendasarkan fisik ini. Karena fisik merupakan aspek primordial dari sebjek-tivitas manusia sebagai makhluk social. (d) Ushul-fiqh yang diarahkan pada histeo-grafi, yaitu memandang fenomena dalam kaitannya pada kehidupan dan sejarah.
Demikian pengembangan ushul-fiqh, sebenarnya masih bisa dicapai lagi dengan pendekatan yang lain, seperti pendekatan praktek, dan pendekatan emansipatoris. Meskipun begitu, pendekatan-pendekatan yang sudah disajikan di atas, sudah mencukupi untuk mengembangkan ushul-fiqh kita. Wallahu a’lam.